Rabu, 13 Maret 2019

ALASAN PEMILIHAN KASUS :

Karna maraknya pencurian data melalui internet baik itu sosial media penipuan lowongan kerja dan sebagainya maka daripada itu penulis membahas tentang bahaya nya pencurian data tanpa izin dan menggunakan nya untuk kejahatan.

KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA :

Salah satu dari marak nya kasus Cyber crime di indonesia yaitu para pencuri data seseorang tanpa izin Banyak kelompok-kelompok yang mengumpulkan data, sama halnya seperti pemerintah, tetapi sayangnya data ini digunakan untuk kejahatan, Ia mengatakan ada banyak modus yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini, seperti berpura-pura membuka lowongan pekerjaan padahal mereka hanya ingin menargetkan pengambilan data diri orang yang akan melamar pekerjaan tersebut.


TUJUAN PEMBAHASAN :

1. untuk memenuhi syarat tugas akhir matkul eptik
2. untuk mengetahui tentang apa itu cyber crime
3. supaya mengetahui jenis kejahatan cyber crime
4. supaya mengetahui cara agar terhindar dari cyber crime

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG KASUS PENCURIAN DATA :

Beragam teori sudah disampaikan seputar pencurian data tanpa izin oleh berbagai kalangan ada beberapa teori tentang pencurian data :

1. Menurut Nenden Sekar Arum dari Safenet, sebuah jaringan sukarelawan pembela hak digital di seluruh Asia Tenggara, penyebaran data diri seperti ini sangat merugikan masyarakat. Ia menambahkan bahwa perempuan terutama sangat rentan menjadi korban dalam kasus-kasus seperti ini.

“Pencurian data pribadi seorang perempuan membuat kontak mereka tersebar. Terkadang ada yang mampu meretas galerinya sehingga mereka memiliki akses ke foto-foto pribadi perempuan tersebut,” kata Nenden.
2. Indriyatno Banyumurti, Program Koordinator dari Information and Communication Technologies Watch (ICT Watch) mendesak kementerian dan lembaga untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan data pribadinya.
“Selain itu kita juga memohon perhatian yang serius dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk memastikan bahwa RUU PDP dapat segera diserahkan kepada DPR agar dapat dibahas pada tahun ini juga,” ujarnya.
“Marilah kita sama-sama bekerja sama untuk mengatasi ini, karena sesungguhnya Indonesia sedang darurat perlindungan data pribadi.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar